Kabar Gembiraaa !! Pajak BBN-KB akan dihapus ? ini baru cocok !!

Written by

in

Iwanbanaran.com – Cakkk…iki berita menyenangkan, makanya kudu IWB share. Opo kuwi ? yakni wacana penghapusan BBN-KB (biaya balik nama kendaraan bermotor). Wacana ini hadir karena menurut informasi dari Korlantas Polri, 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas. Nahhh iki baru masuk….bener horaaa cakk !!

Munculnya wacana menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN KB muncul karena banyaknya masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan. Bahkan angkanya hampir mendekati 50% yang ini artinya memang sangat besar. Angka ini merupakan kombinasi pemilik kendaraan bermotor serta mobil. Dan informasinya BBN-KB menjadi salah satu komponen yang juga membuat para kendaraan bermotor seperti enggan membayar pajak. Itulah kenapa muncul wacana untuk menghapus biaya BBN KB agar pajak per tahun lancar dilakukan oleh Korlantas Polri….

” Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas. Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya. Jadi, mengapa tidak kita nol kan saja (biaya BBN-KB). Otomatis orang pasti melakukan balik nama dan seiring dengan itu, akan rutin bayar pajak. Apabila masih lalai juga, kita ingatkan ada aturan pasal 74 UU 22/2009,” seru Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus…

Jelas ini kabar menggembirakan cak karena sejauh ini BBN-KB emang cukup lumayan angkanya.?Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 dari UU PDRD besaran biaya BBNKB pada penyerahan pertama adalah sebesar 12,5% dan pada penyerahan kedua dan seterusnya adalah 1 %. Penyerahan pertama adalah ketika sampeyan beli kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah ketika sampeyan melakukan jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. Yahhh…memang tetap gede cak. Apalagi kalau sampeyan beli kendaraan dari kota berbeda…nyabut wae mahal cak. Semoga saja wacana ini benar-benar terealisasi…(iwb)

 

Comments

8 responses to “Kabar Gembiraaa !! Pajak BBN-KB akan dihapus ? ini baru cocok !!”

  1. Lotre avatar
    Lotre

    Kl dihapus tak jd lahan basah lg.

  2. Aku Gendeng avatar
    Aku Gendeng

    Klo wacananya berpotensi “mengeringkan” lahan “basah”… Yaa akan tetep jadi wacana… Wkwkwk sudah apal bosss…

  3. Pituduh Manah avatar
    Pituduh Manah

    Akan, berarti?

  4. Rek Cax avatar
    Rek Cax

    Ngochox sekali lagi ini cakk rekkk

  5. Exhibitionrthritis bikerist avatar
    Exhibitionrthritis bikerist

    Beuh count all beser wara-wiri kamar mandi
    Di luar rumah pula.

  6. Snoop avatar
    Snoop

    Biaya mutasi kendaraan (nyabut berkas) tolong diusulkan dihapuskan (nol) juga cak, masa biaya nyabut berkas bisa berkali lipat dari pajak pokoknya (sepeda motor)

  7. Edi avatar
    Edi

    Sekalian yg telat bayar pajak lebih dr 2 thn di hilangkan dendanya….

  8. 1241 avatar
    1241

    Hehe…Cak…coba main2 ke Samsat, balik nama itu yg “mahal” dan ribet justru cabut berkasnya dkk, bayar BBNKB itu cuman 1% aja