Apakah Honda bisa dikatakan monopoli pasar??. Wah, menarik nih……

Written by

in

Honda new Supra GTR150 (25)

Bro dan sis sekalian….IWB sampai manggut-manggut baca ulasan dari pakar hukum kang Leo. Punggawa dari warung Leopold7 ini mencoba untuk memberikan pencerahan atas posisi market ditanah air yang dikuasai Honda. Tren makin tak terkejar dan melebihi angka 50 % ternyata membuat beberapa “pihak” percaya bahwa pabrikan?AHM?sudah menyalahi aturan karena dianggap melakukan monopoli pasar. Pertanyaannya….apakah demikian??…..
MBtech-iwanbanaran.com (22 Jun-15 Jul'16)

Kata monopoli sendiri dari sisi hukum ternyata tidak bisa diartikan simpel. Menurut kang Leo…..jika berpatokan dari?UU No.5/1999 juncto Keputusan KPPU No.11/2011…Monopoli dijelaskan dan dibagi menjadi dua yaitu posisi monopoli dan praktek monopoli.?Keduanya jelas memiliki arti yang sangat jauh berbeda. Menurut undang-undang….Posisi Monopoli adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar. Posisi Monopoli sendiri bukanlah?tindakan melawan hukum. Jadi posisi disini adalah sesuatu kondisi yang berjalan secara wajar dan membuat mereka menjadi leader dalam sebuah bisnis….

Yang kedua adalah praktek Monopoli. Nah….kalau sampeyan meraba dari kalimatnya wae wis terasa kurang nyaman. Dan benar….secara hukum tidak diperkenankan. Sebab bisa diartikan bahwa Praktek monopoli?adalah?penyalahgunaan?(abuse) Posisi Monopoli dengan cara melakukan praktek (i) Pencegahan, Pembatasan, dan Penurunan Persaingan, dan (ii) Eksploitasi. Praktek Monopoli adalah?tindakan melawan hukum. Jadi memang sengaja dan bisa diartikan praktek Monopoli ini cenderung memaksa. Hal ini tentu jauh berbeda dengan posisi Monopoli….

So….apakah artinya dengan menguasai pasar roda dua tanah air hingga lebih dari 50 % Honda melakukan monopoli??. Jawabannya…betul, tapi dalam posisi monopoli. Posisi lho kangbro…bukan praktek. Jadi secara hukum tidak menyalahi. Selama belum ada?penyidikan, pembuktian dan keputusan KPPU yang dikuatkan dengan penetapan Pengadilan Negeri maka Honda tidak dapat dikatakan melakukan praktek Monopoli. Apalagi tidak ada unsur paksaan disana. Mau sampeyan mau beli atau tidak produk Honda….kan ora ono sing bengok-bengok. Kecuali AHM bilang…”awas ora beli Honda, tak sampluk sandal swallow sampeyan..”. Nahh…kuwi baru menyalahi hukum :mrgreen: …..

Last….bro Leo juga menggaris bawahi, sebagai orang hukum doi justru mewanti teman-teman untuk berhati-hati yang aktif di media sosial dan menuduh A sebagai subyek hukum melakukan perbuatan ilegal sebab secara hukum bisa dikenakan pencemaran nama baik berlapis dari UU ITE dan KUHP. Sebuah saran bijak ditengah maraknya berbagai provokasi, fitnah, penggiringan opini serta berbagai tindakan yang cenderung merusak nama baik invidu ataupun perusahaan. So….akan lebih baik kita mengerem dalam menuangkan sebuah tulisan yang merugikan dan tanpa dasar karena penyesalan selalu datang belakang. Mantap ki kang Leo…jadi sedikit melek hukum neh :mrgreen: …….(iwb)

Comments

172 responses to “Apakah Honda bisa dikatakan monopoli pasar??. Wah, menarik nih……”

  1. masmurdi avatar

    Honda dari dulu di tanah air jual motor 4 tak, biarpun lawannya gencar promosi motor 2 tak.
    Giliran motor 2 tak tidak di produksi lagi,, ya wajarlah HONDA menguasai pasar motor roda 2 di tanah air

  2. lapakpitu avatar

    Honda dari dulu di tanah air jual motor 4 tak, biarpun lawannya gencar promosi motor 2 tak.
    Giliran motor 2 tak tidak di produksi lagi,, ya wajarlah HONDA menguasai pasar motor roda 2 di tanah air

  3. zzz avatar
    zzz

    Honda di indonesia ibarat VR46 , krn main paling lama, penggemar paling banyak, harga lebih mahal tetap dibeli. pokoke menang tuwek 🙂

  4. ballank ponalaa avatar
    ballank ponalaa

    barusan di bilangin hati2 pencemaran di mana mana.,!
    huuff…maklum dasar fansboy

  5. inyongmelinda avatar

    Harusnya yang dilihat kuntitasnya bukan market sharenya, honda menguasai pangsa pasar lebih dari 50% ya wajar lha wong produknya lebih vaeiatif dan banyak modelnya

  6. jofrin avatar
    jofrin

    Mampu menguasai market share hingga 70% berarti mampu memenuhi permintaan pasar…yang bikin heran pabrikan lain ngapain selama ini??

  7. paijo avatar
    paijo

    monopoli ki..Perusahaan Listrik NAsiGoReng…wkwk

  8. Joni Tulung avatar
    Joni Tulung

    Ducati n MV Agusta paling adem ayem

  9. Cari saya di Palembang avatar
    Cari saya di Palembang

    Hahaha mbah darmo… ente mau jujur nggk ente makek motor apa…. sok banget disini elu kayak paling senior… MOBIL TOYOTA 1 JUTA UMAT, MOTOR HONDA 10 JUTA UMAT… selesai urusan

  10. Hiuu avatar
    Hiuu

    Honda kalau mau dikatakan praktik monopoli ya gak akan bisa, dalam syarat sebuah pasar monopoli jelas penjual atau produsen yang memasarkan hanya 1 saja tidak ada perusahaan yang lain. Honda memasarkan produknya hingga trennya melebihi 50% dan bisa dibilang posisi monopoli, tapi ya selama masih ada merek lain yang menjual produk yang sama ya gak usah heboh gitu, padahal kita juga setiap hari menghadapi pasar monopoli contohnya PLN sama Kereta Api

  11. Panji avatar
    Panji

    nyimak lah