Iwanbanaran.com – Asliii garansi bin original IWB garuk-garuk alis sampai mau rontok cak. Entah karena kaget…terpesona….tersedak…..bengong…mules….ngowoh jadi satu. Reaksi ini setelah membaca berita tentang usulan biaya cukai untuk kendaraan bermotor dengan alasan…kendaraan bermotor menimbulkan polusi udara. Usulan ini dilayangkan ibu kita yang terhormat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Waladalahhh ???
Seperti dilansir Detik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan Cukai untuk emisi CO2 kendaraan bermotor. Alasannya karena Motor merupakan penyumbang terbesar terhadap polusi udara. Wacana ini lahir berbarengan dengan rapat Menteri Keuangan dengan DPR RI untuk mengenakan Cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan perihal ini sudah dirancang pemerintah sejak lama. Pada kesempatan tersebut Bu Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan Cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Yang menarik…. objek yang dikenakan cukai ada pada emisi karbon (CO2) yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor….
Ibu menteri mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan Cukai terhadap kendaraan bermotor karena dituding berkontribusi besar terhadap polusi udara dan perubahan iklim. ” Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan…” seru ibu menteri pada saat rapat komisi XI DPR RI seperti dilansir detik. Menurut Menteri Keuangan jika kebijakan ini dilaksanakan maka pemerintah akan mendapatkan penerimaan hingga 15,7 triliun pertahun. Terus gimana respon usulan tersebut? Pada bingung cak…
Menurut ketua umum Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mereka bingung karena belum diajak duduk bersama perihal Cukai pada kendaraan bermotor. Apalagi sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 73/2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. ” Belum diajak duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan perihal ini…
” Saya belum mengerti Apakah ini (cukai) merupakan satu tambahan atau perubahan PPnBM, masih belum jelas...” seru Yohannes via detik. Dari usulan sementara, objek cukai atau yang wajib membayar emisi karbon adalah pabrikan dan importir yang artinya produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan. Jadi setiap produk keluar dari pabrik atau Pelabuhan untuk diekspor atau lokal harus dikenakan cukai. Bea Cukai untuk kendaraan bermotor tidak berlaku pada motor listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti ambulans dan Damkar….

Sebuah angkutan umum Kopaja M19 jurusan Tanah Abang – Blok M mengeluarkan asap hitam dari knalpot saat melintasi jalan Sudirman, Jakarta,
“ Kita masih diskusi dulu tujuannya untuk apa, seperti Cukai plastik. Pakainya banyak otomatis Anda harus bayar lebih karena sulit untuk didaur ulang. Tapi kalau mobil misalnya orang beli mobil untuk weekend atau mungkin hanya dipakai sebagai pajangan…. Apakah juga harus membayar Cukai emisi? Mobil dipakai dan jarang dipakai Apakah pengenaan Cukainya juga sama?…. ini belum jelas…” tutup Nangoi. Yahh…memang bikin bingung cak. Apalagi seperti yang kita semua tahu banyak sekali kendaraan umum seperti Kopaja justru mengeluarkan asap pekat di jalanan yang artinya penyumbang terbesar emisi gas buang. Jadi jika alasan pengenaan cukai karena emisi CO2, di sini sudah tidak sinkron karena kendaraan umum dibebaskan dari kewajiban cukai…
Last…. kita dukung setiap kebijakan jika memang baik untuk kesejahteraan orang banyak. Tapi tentu sebagai warga negara, kita juga berharap para pembuat kebijakan memandang dari banyak Sisi. Mungkin jika cukai dikenakan untuk kendaraan bermotor dengan alasan yang lebih logis ? pasti kita support penuh. Tapi asap kendaraan dikenakan cukai?..kuwi yang membuat kita berpikir keras. Semoga usulan ini digodok secara mendalam serta tidak terburu-buru mengingat kendaraan bermotor saat ini sudah menjadi alat transportasi utama untuk mencari nafkah para ojol dijalanan. Apalagi informasinya jika cukai dikenakan dipastikan bakal mengerek harga motor secara keseluruhan. Yup…kayak rokok aja cak, cukai naik produsen membebankan ke pembeli, kuwi wis jamak. So…cukai untuk asap kendaraan bermotor ? monggo diskusikan secara sehat dan bermartabat tanpa menyinggung masalah politik…okreekkk (iwb)

Comments
116 responses to “Siap-siap, asap kendaraan bermotor akan dikenakan cukai…waladalahhhh ???”
Gamasalah bebabin diawal tapi hapus pajak tahunan
Bisa apa engga?
Intinya, kl tujuan nya mau menyelam sambil minum air jangan menggunakan logika berpikir a la tuan tanah. Rakyat selain dikenakan beban di satu sisi, harus mendapatkan keringanan di satu sisi.
Negara bisa ambil untung di agregat kedua nya. Naah…utk hal ini pemerintah perlu bersinergi dengan industri otomotif.
Jangan melupakan juga soal alat niaga. Untuk alat niaga sebaiknya tidak perlu dimasukkan dalam kebijakan ini.
endingnya untuk penerimaan negara…ya begitulah pembangunan infrastruktur menyerap dana besar…defisit dimana mana,bumn rugi, bpjs defisit,asuransi plat merah gagal bayar rakyat jadi korban.dosa dosamu semakin menumpuk…karena jadi pemimpin tak amanah…korupsi merajalela melibatkan elit politik.akhirnya rakyat yang harus menanggung pajak….pajak….dan pajak lagi.mau alasan insentif untuk motor listrik…?omong kosong…selama pembangkit listrik masih pake batubara.pencemaran akan tetap lebih besar meski mobil pake listrik semua…
“mendapatkan penerimaan” wkwk yo wajar menteri keuangan, klau menteri LH mungkin “demi menurunkan polusi” mungkiiiiiin.
Bapak ibu yth, klau memang dilarang ya dilarang saja. Nggak perlu bayar ini bayar itu, kesannya seolah hukum bisa dibeli. Kita ini negara hukum! Emang negara dagang? Gue punya, lu mesti beli!
Btw, kendaraan listrik bebas pajak? Mungkin hanya insentif di awal saja agar menekan produsen dan masyarakat utk beralih teknologi. Jgn senang dulu, mungkin nanti klau sdh bbrp tahun dan sdh masif digunakan oleh seluruh elemen masyarakat, mungkin akan ada statement spt ini “kendaraan listrik dinilai membebani pasokan listrik nasional, maka akan diterapkan tarif pajak sbesar x%”.
Negara hrsnya menekan BUMN! Bukan pajak dan sejenisnya kpd masyarakat! Klau memang ada yg perlu dilarang, ya dilarang saja dan berikan solusi pengganti yg lbh baik.
PEMERINTAH BINGUNG… HUTANG JATUH TEMPO SUDAH MENUNGGU.
AYOOO PAJAKIN SEMUA.
HIDUPPP KECEBONGGG…..
kendaraan pribadi dipakai cuma buat berangkat n pulang kerja trus perawatan juga rutin jadi ga ada tuh asap tebal hitam keluar dari knalpot kena cukai emisi..
Kendaraan umum dipakai seharian bolak balik trayek dengan asap knalpot hitam tebal bebas cukai emisi..
Bodohnya saya sebagai rakyat indonesia??
Emisi keluar tuh sesuai banyak sedikitnya BBM yg dikonsumsi (diluar kondisi mesin)…
Yg perlu malah cukai BBM…misal nduwe mobil 5 sg kerep dienggo gur siji..kok kabeh dicukai emisine..kan ora adil.. padahal kan wes keno pajak progressif…
,,bilang aja nambah uang jajan…..pajak yg banyak selama ini tak nampak bekasnya
Mestinya sekalian aja udara dikenai cukai, trus tiap boker juga diwajibkan bayar cukai. Kan manteb tuh, jadi kalo narik duit ga usah nanggung
Bu mentri keungan itu pinter banget untuk mencarikan dana sebagai masukan negara.itu lumayan kan 15 t tambahannya.hebat kan memtri keungan kita
Engko “Abab” sekalian dikenain cukai….hah…bayar…hah.. bayar..Haaah…bayar…Haaah…mbayaaaarrr
Celengan cak celengannn…
Alasan utamanya sih kyknya untuk memenuhi kebutuhan apbn kedepan yg makin tinggi. Remunerasi, pindah ibukota, subsidi bpjs, belanja modal dll
Imho yg dipajekin bbm nya… di luar sono komponen pajak bbm mencapai 60% dari harga per ltr. Terdiri ppn, co2, dll. Jadi harga bbm nya yg dimhalin. Kebayang harga bbm 20 rb per ltr…
Bu Sri kakehan nge-riba….
Jadi mampet otaknya….
Gimana caranya dapat pemasukan untuk bayar riba dari pinjaman negara.
Weladalah kok koyo ngene ???.
Kalau mau sih Pemerintah berani menggusur kendaraan dengan polutan COx yg masih tinggi di musnahkan. Misal Diesel tahun 2000an kebawah harus musnah. Motor tahun 2000an kebawah musnah. Kalau dibebani pajak ya amsyoong jadinya. Yodah lah buru2 keluarin aja sepeda motor listriknya yg punya power diatas 40HP ??
Mampus biar pengguna 2tak keteteran
Rezim ini cuma memeras duit rakyatnya, sedangkan koruptor di depan mata di ampuni.
Miris..
Mumet cak byk opini mau : secara politis,logika akal sehat,atau Tentang lingkungan hidup?secara politis (cebong vs kampret)percuma adu data.data bisa ditata suka2 yg berkuasa pasti gak sinkron.logika akal sehat : bayar utang + bunga (ribuan trilyun )sedangkan pemasukan apbn gak seberapa duit dr mana lg pemerintah bayar hutang?urusan duit yg pasti gak bisa direkayasa,kalau hutang 100 ya bayar 100 plus bunga gitu aja kok repot hehehe…secara lingkungan hidup ya pasti kalau bisa emisi sebisa mungkin lebih baik bisa di perkecil.utk negara berkembang +62 secara infrastruktur (terutama angkutan umum jelas tidak mendukung utk emisi rendah) + luas negara kepulauan yg paling besar di dunia aturan tsb sangat tidak masuk akal kecuali alasan bayar hutang yg ugal2an (besar pasak drpd tiang/nafsu besar tenaga kurang ??) sebagai wong cilik gak macam2 sebenarnya -> sandang pangan papan mudah didpt udh bikin adem ayem + tentram.kalau masih ruwet ya pasti ada sesuatu yg gak bener.wes cak …silahkan lanjut ,sy terus terang mumet bayar sana sini yg semakin hari semakin naik .yg mampu bayar bersukurlah tidak mumet…???????? kaboorrrr ??
Stop dulu bangun tol, jalan provinsi masih banyak yg kapabel utk dilewati, mending fokus ibukota baru saja, ga ush semua infrastruktur dibabat, apalagi skrg corona masih blm pasti kapan teratasi, pemasukan pariwisata serta impor sembako jg jdi masalah yg wajib diperhatikan, diharapkan pemerintah lebih bijaksana, shrusnya kndraan umum dan pemerintah yg harus kena karna lebih sering wara wiri, motor jg skrg udh kapabel euro 4, dan premium jg sudah kalian langkakan, tolong jg cari celah menambal ambisi bapak pembangunan kalian dg manfaatkan rakyat
Sakit perut cakk….ambyar kabeh
Mending Knalpot Racing aja yang kena cukai jadi konsumen bisa bebas pake knalpot Racing asal mampu bayar knalpot dan cukainya atau bikin surat2 khusus yang bisa bikin knalpot Racing legal di jalanan tentunya dengan maksimal Db yang ditentukan pemerintah karna jujur aja kadang knalpot Racing g butuh suara tp butuh tenaga 🙂
mudah2an ga kejadian ini, kesian nasib koleksi 2 tak ku…
udah keabisan akal mungkin mas untuk cari tambahan pemasukannya