Bro dan sis sekalian…gonjang-ganjing perkara modifikasi diganjar hukuman 24 juta rupiah terus menjadi bahan perbincangan. Dituntut untuk standart ting-ting dari pabrikan dan wajib masuk uji tipe jika kita lakukan modifikasi membuat teman Blogger kita bro Leo membeberkan pasal-pasal sebagai patokan baku yang tidak bisa dikira-kira. Sebagai pakar hukum yang mengerti betul urusan perundang-undangan….doi menggaris bawahi bahwa tidak semua motor modifikasi perlu uji tipe. Berikut penjabaran bro Leo yang IWB kutip dari warungnya….

Tag: pasal dalam modifikasi
-

Para modifikator??. Sampeyan wajib baca ini…!