Bro dan sis sekalian….cukup terkejut IWB membaca berita tentang aturan baru pemerintah yang memberlakukan PP no. 11/2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Memasukkan skema tarif pengawasan bongkar muat barang berbahaya hingga Rp 25.000/kg…..regulasi ini bisa membuat harga bensin tembus 31.900 rupiah perliter. Byuh….ngowohhhh tenan…
Tag: BBM kena bea pengawasan
-
Berlakukan aturan baru…..harga bensin kedepan bisa tembus 31.900 rupiah perliter. Byuh…..




